Tanpa E-KTP Masyarakat Bisa Memilih ,,KPU: Asal Tercatat di DPT

Agung mengakui adanya aturan terbaru itu telah disosialisasikan ke masyarakat, termasuk tim dan pasangan calon serta PPK, KPPS. Langkah ini agar semua pihak bisa memahami, dan penyelenggara mengerti tugas mereka pada hari pemungutan suara.

“Pada saat pemungutan suara yang perlu diperhatikan, KPPS harus memastikan calon pemilih ada dalam DPT dan terdaftar dalam TPS dimana dia akan memilih. Bagaimana caranya agar pemilih itu bisa terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Agung, pemilik hak pilih saat menggunakan hak pilihnya harus sesuai dengan aturan KPU. Penggunaan hak pilih yang tidak sesuai dengan aturan bisa membatalkan atau hak suara menjadi tidak sah.

” Misalnya, dengan cara menulis atau coretan yang tidak perlu. Kalau ada tulisan atau tanda tangan di kertas suara bisa menjadikan surat suara rusak dan tidak sah. Cukup dengan dicoblos dalam kotak gambar ,” paparnya.

Suara yang sah dan tidak sah juga harus menjadi perhatian penting di tingkat KPPS dan TPS. KPU tidak ingin muncul persoalan lantaran petugas di TPS tidak bisa menyelesaikan dengan baik. ” Kalau ada persoalan selesaikan di tingkat PPS,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *