KPK Pastikan Setnov Lunasi Uang Pengganti USD 7,3 Juta

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto belum melunasi uang pengganti senilai USD 7,3 juta yang sudah ditetapkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Hingga saat ini, mantan Ketua DPR ini masih membayar cicilan uang pengganti tersebut. “SN masih mencicil uang pengganti, sesuai putusan hakim” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (18/6).

Febri menambahkan, tidak ada tenggat waktu batas pembayaran uang denda dan pengganti. Maka dari itu, pihak Jaksa akan memastikan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut melunasi denda maupun uang pengganti. “Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memastikan seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, mulai dari uang pengganti hingga denda,” tukasnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, lembaganya juga akan fokus untuk memaksimalkan pemulihan aset dari kasus yang menjerat Novanto. Untuk diketahui, Setya Novanto terakhir kali mencicil uang pengganti pada Rabu (30/5) sejumlah USD 100.000. Sebelumnya, dia juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar.

Informasi yang berbeda disampaikan oleh Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya yang mengakui kliennya sudah membayar lunas uang pengganti senilai USD 7,3 Juta. Namun, saat ditanya lebih lanjut perihal waktu pelaporan, dia belum dapat memastikan. “Sudah (membayar). Saya belum sempat pastikan, tapi sudah proses kok,” katanya saat dikonfirmasi.

Sedangkan, Kuasa Hukum Maqdir Ismail menyatakan, tidak bisa berkomentar banyak terkait uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya. Menurutnya, pihak keluarga yang pantas memberikan informasi tersebut karena mereka sudah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi. “Masalah uang pengganti itu lebih baik ditanyakan kepada keluarga saja. Pembicaraan dulu dilakukan langsung oleh keluarga dengan KPK,” tuturnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Yanto telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada suami Deisti Astriani Tagor. Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Hak politik Novanto selama lima tahun setelah bebas juga dicabut. Pada 4 Mei lalu, Novanto dieksekusi oleh jaksa KPK ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *