Jumlah TPS Kabupaten Sukabumi ‘Membengkak’

SUKABUMI— Jelang Pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 Juni mendatang, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sukabumi mengalami penambahan. Dampak dari penambahan tersebut, jumlah TPS di Kabupaten Sukabumi mencapai 7.860.

“Terdapat penambahan sebanyak 3.742. Dari awalnya berjumlah 4.118 TPS menjadi 7.860,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Ayi Safrudin saat dihubungi RMOLJabar (Group koran ini), Selasa (19/6).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penambahan tersebut disebabkan berkurangnya jumlah maksimal pemilih di setiap TPS. Sebab saat ini hanya 300 orang per TPS. “Maksimal jumlah pemilih dalam TPS Pemilu 2019 ialah 300 orang,” ucapnya.

Penambahan TPS tersebut lebih memudahkan akses bagi masyarakat. Sehingga, mereka tidak terlalu jauh dalam mendatangi TPS. “Masyarakat bisa lebih mudah datang ke TPS. Sebab, semakin dekat dengan lokasi pemukiman,” ungkapnya.

Selain itu kata Ayi, mempermudah juga proses penghitungan suara. Sebab, semakin sedikit jumlah pemilih, maka semakin cepat proses penghitungan. ” Mempercepat waktu penghitungan,” terangnya.

Meskipun, secara alat kelengkapan TPS akan bertambah. Sebab, jumlah TPS yang bertambah pula. “Paling alat kelengkapan TPS saja yang bertambah. Selebihnya memudahkan akses, geografis, dan waktu penghitungan,” pungkasnya.

 

(bon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *