Dua eks Pejabat BPN jadi Tersangka

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Satu diantaranya kini tengah melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Cibadak melalui praperadilan.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kedua mantan pejabat BPN yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah TS, mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi dan IR, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Sukabumi.

“Ya benar, kedua orang itu sudah kami tetapkan kembali sebagai tersangka pada bulan lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Setelah kedua orang itu ditetapkan kembali sebagai tersangka, lanjut Sofyan, hanya IR yang melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan yang diajukan di PN Cibadak. Dengan berbagai barang bukti yang ada, Sofyan meyakini ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua orang itu.

“Praperadilan itu hak seseorang, silahkan saja. Kami akan buktikan peran keduanya nanti,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *