Dewan Usulkan Revisi Perda Retribusi Wisata

SUKABUMI – Kembali mencuatnya masalah penempatan tolgate retribusi wisata hingga menjadi bahan bulian netizen kepada kebijakan pemerintah, disikapi berbagai pihak.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) nomor 14/2013 tentang Retribusi Wisata, Rekreasi dan Olahraga segera direvisi.

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk keperluan mendesak, sebaiknya Pak Bupati segera buatkan Perbup-nya (Peraturan Bupati) untuk penempatan tolgate. Karena sekarang ada delapan kecamatan tercatat sebagai kawasan wisata Ciletuh Geopark Unesco Global Geopark (CPUGG). Jadi sangat layak perdanya segera direvisi,” kata Badri kepada Radar Sukabumi, kemarin (19/6).

Berita Terkait : Pungutan Tolgate Termasuk Pungli Berjamaah?

Badri yang juga Ketua Badan Kehormatan (Bahor) DPRD Kabupaten Sukabumi itu menyebutkan, dalam revisi itu diusulkan agar dimasukan lokasi destinasi wisata mana saja yang ditempatkan tolgate. Hal ini juga harus melihat potensi dan kearifan lokal.

Sehingga, terjadi simbiosis mutualisme antara pengunjung, pengelola dan warga sekitar. “Masalah tolgate di Kidangkencana dan Cikidang itu masalah estetikanya saja tidak tepat. Karena jalan itu juga banyak dilalui pribumi yang pulang kampung atau hanya sekadar lewat bukan tujuan berwisata,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi, Dana Budiman mengaku pihaknya melakukan pemungutan retribusi wisata sebagai wujud melaksanakan perintah Perda nomor 14/2013.

“Soal lokasi di Kidangkencana dan Cikidang itu hasil musyawarah dari berbagai unsur. Nah, kami berhentikan pemungutan retribusinya karena untuk menjaga kondusifitas,” tandasnya. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *