Alasan Kemenristek Dikti Perketat Izin Riset

YOGYAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) selama ini telah memperketat pemberian izin penelitian yang melibatkan peneliti asing.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristek Dikti, Sadjuga menjelaskan alasan pengetatan izin itu di acara “Sosialisasi Perizinan dan Penelitian Kolaborasi Mitra Asing” di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya adalah agar Indonesia ada bargaining position [posisi tawar] dalam penelitian kolaborasi dengan mitra asing,” kata Sadjuga sebagaimana siaran resmi UGM.

Sadjuga menjelaskan izin riset bagi peneliti asing perlu diperketat mengingat Indonesia menjadi negara dengan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia dan keanekaragaman hayati terestrial terbesar ketiga dunia.

“Kekayaan alam kita ini sangat luar biasa banyaknya, kalau tidak dijaga semua akan keluar. Izin riset ini sebagai kontrol kekayaan alam Indonesia dan menjaga keamanan nasional,” kata Sadjuga.

Meskipun memperketat izin bagi peneliti asing, Sadjuga menambahkan, Kemenristek Dikti tetap mendorong kerja sama riset dengan negara lain. Kemenristek Dikti mendukung model kolaborasi yang dapat memberikan banyak keuntungan bagi kedua belah pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *