Ingat 1 Juli sampai 31 Agustus 2018, Samsat Jabar Bebaskan BBNKB dan PKB

PARA pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati program Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB saat pembayaran pajak di Kantor Samsat.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat itu akan berlaku berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.Hal itu ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar)

Bacaan Lainnya

Program tersebut diluncurkan karena melihat banyak orang yang melakukan jual beli kendaraan, tetapi banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan.

“Program akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2018. Selain itu ada juga bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dendanya saja, biaya pokoknya tetap dibayar,”terangnya Minggu (17/6/2018).

Program itu diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Syarat pembayaran pajak kendaraan pun tidak berbeda dari biasanya. Wajib pajak perlu menyiapkan KTP, BPKB dan STNK asli serta fotokopi, Untuk pembayaran lima tahunan tidak lupa cek fisik kendaraan,” ucapnya.

“Berdasarkan keputusan Kepala Bapenda Jabar bagi warga masyarakat yang habis pajaknya pada saat libur pelayanan Samsat dapat menyelesaikan kewajibannya setelah libur yakni 21 Juni 2018. Setelah itu akan dikenakan denda,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *