Sadis, Massa Tega Hakimi Pencuri Pisang Hingga Tewas

TUBAN— Selama sepekan terakhir, sejumlah kasus pencurian marak terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Masyarakat yang mengetahui hal itu pun geram, hingga menghakimi secara masal terhadap pelaku yang berujung jatuhnya korban jiwa. Sedikitnya, ada dua kasus yang menjadi perhatian Kepolisian Polres Tuban. Kedua tindak kriminal itu menyisakan kepedihan bagi keluarga pelaku, padahal apa yang mereka curi tidak sebanding dengan hukuman yang diterima untuk selamanya ini.

Kedua kasus itu, pertama adalah peristiwa pencurian pisang yang dilakukan Sukadi, 60, warga Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban belum lama ini. Kakek itu, diketahui mencuri pisang di di daerah setempat hanya untuk bertahan hidup dengan sanak keluarganya. Pisang itu, niatnya untuk dimakan dan sisanya dijual untuk kelangsungan hidupnya.

Bacaan Lainnya

Nahas, saat melancarkan aksinya diketahui oleh dua orang pemuda yang diduga kuat sedang terpengaruh minuman keras. Akhirnya, pelaku dihajar hingga babak belur dan masuk rumah sakit. Nyawa Sukadi pun tidak dapat tertolong, hingga akhirnya korban meninggal dunia, Sabtu (9/6) malam lalu. Diduga kuat Sukadi mengalami luka serius akibat dihajar dua pemuda yang sedang mabuk tersebut.

“Kedua pelaku penganiayaan sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Adalah, Ony warga setempat dan Iwan warga Tegalagung,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto, di Tuban, Rabu (13/6).

Tidak berselang lama kasus serupa terjadi di Desa Tobo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Minggu (10/6). Korbannya adalah Erik Ahmad Karep, 34, warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Tuban. Erik merupakan pelaku pencuri ayam ternak. Diketahui, Erik telah mencuri seekor ayam milik Suyudi, warga Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Tuban. Akibat main hakim oleh sejumlah warga, kaki korban mengalami luka serius akibat senjata tajam.

Saat ini petugas belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut, petugas masih melakukan penyelidikan. “Masih kita selidiki, belum ada tersangka untuk kasus di Tobo,” kata Iwan. Iwan memberikan ultimatum peringatan keras, agar masyarakat jangan main hakim sendiri. Apabila terjadi tindak pidana, lanjut dia, maka silahkan melapor kepada kepolisian setempat. Jangan langsung dikeroyok apalagi sampai meninggal dunia.

“Jika main hakim sendiri, dan menyebabkan orang meninggal. Siapapun pelakunya akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku. Karena, main hakim sendiri tidak dibenarkan,” pungkasnya. (yud/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *