Miliki Pohon Ganja, BE Dibui

SUKABUMI – Warga Kampung Selaawi, 18/4, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, BE (27) terpaksa harus lebaran di balik jeruji besi. Petugas dari Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuknya di Jalan Hajah Kokon Komariah, nomor 1, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan GOR Futsal Garuda, belum lama ini. Dari tangannya, polisi menemukan ganja kering siap edar dan belasan pohon ganja.

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, setelah BE diamankan, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku.

Bacaan Lainnya

Di sana, polisi menemukan barang satu buah kotak merah merk gudang garam yang di dalamnya berisikan tiga linting kertas papir putih yang berisikan daun ganja kering dan satu bungkus kertas papir merk mars brand.

Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan di tempat kerja pelaku, tepatnya di Kampung Goalpara, Kecamatan Sukaraja. Saat melakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan sebanyak 12 pohon ganja berukuran besar dan lima berukuran sedang.

“Belasan pohon ganja ini, ditanam tersangka sejak tujuh bulan lalu,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi Radar Sukabumi melalui telepon selulernya, Selasa (12/6).

Hasil dari penggeledahan, secara keseluruhan polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak merah merk gudang garam yang berisi tiga linting ganja kering dan satu bungkus kertas papir merk mars brand dengan brutto 1,53 gram, kotak cokelat merk Djarum Coklat berisi biji ganja dengan berat brutto 5,04 gram, satu bungkus plastik bening berisi daun ganja basah dengan berat brutto 70 gram, 17 belas tangkai pohon ganja berukuran sedang dan besar, box kayu ukuran besar, sebuah gunting dan satu unit handp phone merk Blackberry hitam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *