Panwaslu Mulai Petakan TPS Rawan

SUKABUMI-– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Kota Sukabumi. Pemetaan itu untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran pada saat pemungutan dan perhitungan suara.

“ Proses pemetaan ini akan kita lakukan pada 10 sampai 22 Juni,” ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminnudin, (10/6) kemarin.

Selain itu, Panwaslu juga akan menyediakan data analisis berbasis TPS, dimana untuk menyusun strategi pencegahan dan pelanggaran di hari H pada 27 Juni mendatang. “ Kesiapaan ini untuk mengukur juga pengetahuan dan kesiapan pegawas TPS,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam melakukan pemetaan TPS rawan ini kata Aminnudin ada enam variabel pelanggaran diantaranya, akurasi data pemilih, politik uang, netralitas KPPS, Penggunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih, kampanye sara dan pemungutan suara.

Pemetaan ini dilakukan secara berjenjang di setiap TPS. “ Kita akan libatkan pengawas TPS yaang sudah kita mendapatkan SK dari kami,” jelasnya.

Proses pemetaan TPS rawan tersebut tidak terlepas koordinasi dengan berbagai pihak. Diantaranya TNI, Polri, KPU, dan Pemkot Sukabumi. Terutama kepada dinas yang berkaitan dengan giat pemilihan kepala daerah seperti Kesbangpol, Satpol PP, juga Disdukcapil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *