KPU Kembalikan 4.734 Surat Suara Rusak

SUKABUMI— Sebanyak 4.734 lembar Surat Suara dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukabumi, ke 4.734 surat suara merupakan hasil penyortiran yang dilakukan KPU selama empat hari.

“ Kami selama empat hari sudah melakukan penyortiran sekaligus pelipatan kertas suara, ditemukan 4.734 lembar surat suara,” ujar Anggota Komisioner KPU, Dedi Setiadi, (8/6) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dinyatakan rusak kata Dedi karena ada beberapa hal diantaranya surat suara itu sobek, kertas kusut dan warna yang memudar.

Untuk itu KPU akan mengembalikan surat suara itu kepada pihak perusahaan percetakan untuk digantikan kembali. “Surat suara kena bercak tinta, kusut dan warna kusam itu kami sortir dan dikembalikan,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, surat suara yamg rusak tersebut langsung dibuatkan berita acara. Sehingga, dapat segera diganti dengan surat suara yang baru.

“Langsung dibuat berita acaranya ke pihak perusahaan. Supaya segera diganti kerusakan surat suara,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *