KPK Menunggu Bupati Tulungagung, Wali Kota Blitar Serahkan Diri

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuahkan hasil maksimal. Padahal sudah ada beberapa tersangka yang menyerahkan diri dan ditahan. Sementara masih ada tersangka yang bebas berkeliaran, yakni Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo.

Sungguhpun demikian pihak KPK masih besabar menunggu kedatangan Syahri Mulyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap proyek di wilayahnya itu.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau agar Syahri Mulyo untuk beritikad baik dengan menyerahkan diri ke KPK. Langkah itu demi kelancaran proses hukum.

“Yang pasti sekarang dari dua orang tersangka Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung. Baru satu orang yang datang ke KPK untuk menyerahkan diri. Satu lagi, Bupati Tulungagung belum datang. Kami juga belum dapat informasi terkait rencana penyerahan diri tersebut,” kata Febri Diansyah di Gegung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).

KPK, kata Febri, sangat menghargai sikap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar yang sudah menyerahkan diri. Walaupun sempat menghilang dari OTT tim Satgas KPK. “Sepatutnya penyerahan diri ini akan lebih baik jika dilakukan juga oleh Bupati Tulungagung,” tegas mantan peneliti ICW itu.

Dalam kesempatan itu, Febri belum bisa menerangkan secara detail lokasi penahanan untuk Muhammad Samanhudi Anwar. “Proses masih berjalan. Nanti begitu penahanan sudah dilakukan, tentu akan diinformasikan, penahanan dilakukan dimana dan dalam waktu berapa hari. Tapi yang pasti pemeriksaan sebagai tersangka sedang dilakukan dan proses administrasi lain juga akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Samanhudi Anwar telah mendatangi gedung KPK pada Jumat (8/6) malam, sekitar pukul 18.35. Dia datang bersama dua orang. Salah satunya tim kuasa hukum.

Sebelumnya, Syahri Mulyo dan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo dengan kasus yang berbeda.

KPK menduga Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Total penerimaan Syahri mencapai Rp 2,5 miliar. Suap itu melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penyuap.

Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap itu melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai pemberi.

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *