Gerindra: Perusahaan Pemberi THR Karyawan Perlu Diawasi

JAKARTA— Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri , tenaga honorer dan Pensiunan PNS-TNI serta Polri pada H-7 sebelum idul fitri didukung Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono menjelaskan, pembagian THR tidak menyalahi UU ataupun peraturan.

“Apalagi dimasukan dalam tindak pidana korupsi itu sangat tidak mungkin sebab Pegawai KPK dan Kejaksaan kan juga terima THR semua,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/6).

Bacaan Lainnya

Arief menegaskan, anggaran yang belum dilaksanakan programnya bisa dipinjam ke Bank Pembangunan Daerah dengan jaminan kepres THR yang dikeluarkan Joko Widodo.

“Kami sangat mengapresiasi pemberian gaji ke 13 atau THR yang diberikan pada PNS, TNI dan Polri serta pensiunan dan tenaga honorer agar mereka semua bisa bergembira dan bisa membahagiakan keluarganya saat Hari Raya Idul Fitri,” terang Ketua Umum FSP BUMN Bersatu ini.

Arief menegaskan, Pemerintah juga harus mendesak dan mengawasi perusahaan perusahaan atau pemberi kerja untuk menjalankan kewajibannya membayar THR.

 

(sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *