Berandal Motor Dapat ‘THR’ Timah Panas

Dari tangan pelaku sambung Susatyo, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Mislnya, tiga unit R2, satu baju, satu jaket, satu STNK, lima unit Hp berbagai merk, uang tunai Rp 186 ribu dan dua bilah sajam

. Sementara, pasal yang ditetapkan diantaranya. Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman tujuh tahun, Pasal 480 KUHP penadah ancaman empat tahun, Pasal 303 KUHP perjudian ancaman empat tahun, Pasal 170 KUHP pengeroyokan ancaman sembilan tahun, Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman 10 tahun penjara. “Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

 

(cr16/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *