Buruh Kembali Kepung SCG

SUKABUMI – PT Siam Cemen Group (SCG) kembali di kepung ratusan buruh pada Kamis (31/5). Hal ini dipicu, lantaran manajamen perusahaan tersebut, diduga tidak mentaati peraturan ketenagakerjaan. Seperti, tidak adanya perlindungan jaminan sosial terhadap para buruh yang bekerjara sebagai outshorcing PT SCG.

“Akibat dari persoalan ini, para buruh menjadi imbasnya. Untuk itu, kami tidak mau bekerja di PT SCG tanpa adanya perlindungan jaminan sosial,” tegas seorang buruh outshorcing PT SCG, Eri Warnos (30) warga Des Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, kepada Radar Sukabumi, kemarin (1/6).

Bacaan Lainnya

Dirinya mencontohkan, pada beberapa bulan lalu, ada seorang buruh yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan asal Thailand tersebut. Saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi, buruh tersebut disarankan tim medis untuk segera dilakukan operasi.

Namun, pihak BPJS Ketenagakerjaan menolak untuk menanggung biaya operasi tersebut. Lantaran, PT SCG menunggak dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaaan.

Sementara, perusahaan sebagai rekanan PT SCG tidak segera melunasi. Karena setiap bulannya selalu dipotong oleh PT SCG dengan dalih kelebihan pembayaran.

“Makanya kami berencana pada minggu depan, akan melakukan aksi ke kantor Imigrasi Kelas II B Sukabumi untuk mendesak agar Shitipong sebagai orang berpengaruh di PT SCG untuk segera dideportasi dan meminta PT. SCG menutup pemotongan yang dianggap cacat hukum,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *