LATAS : Aksi Buruh CV BAS Ricuh, Disnakertrans Harus Tanggung Jawab

CIKEMBAR – Ratusan buruh CV Berkah Alam Saribumi (BAS) bentrok dengan aparat keamanan saat berusaha merangsak masuk ke kantor perusahaan pada aksi unjuk rasa, awal pekan kemarin. 13 orang dikabarkan luka-luka akibat dari bentrokan ini. Sejumlah pihak menilai, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi patut bertanggung jawab atas adanya insiden ini.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, aksi memanas ini merupakan puncak kekesalan para buruh setelah mereka melakukan dua kali aksi menuntut hak kepada pihak perusahaan namun tak kunjung juga membuahkan hasil. Tidak kondusifnya unjuk rasa saat ratusan buruh berupaya masuk ke area perusahaan yang dijaga ketat aparat keamanan.

Bacaan Lainnya

Berita Terkait : Aksi Demo Buruh CV Bumi Alam Saribumi Ricuh

Seperti diketahui, pada Senin (28/5) lalu, ratusan massa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian saat menggelar aksi unjuk rasa di CV BAS, Kampung Bungur Pandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar. Mereka kembali berunjuk rasa untuk menuntut pembayaran upah yang belum ada kejelasan dari pihak perusahaan.

Menyikapi insiden ini, Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas) menilai, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi telah lalai dalam menyikapi persoalan buruh dengan pihak perusahaan. Hal itu mengingat, sebelum adanya aksi yang diwarnai bentrokan, para buruh telah melakukan aksi unjuk rasa dan mengadukan persoalan mereka.

“Ini menurut kami terjadi akibat pemerintah daerah pasif dalam menangani persoalan ini. Kenapa pasif? Harusnya pada aksi pertama atau kedua, pemerintah dalam hal ini Disnakertrans turun tangan dan melakukan intervensi kepada pihak perusahaan supaya menyelesaikan kewajibannya kepada para buruh.

Kami yakin, jika dari awal sudah ditangani secara maksimal, tidak akan sampai terjadi aksi demo susulan apalagi sampai bentrokan,” ujar Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Latas, Bakti Danurhadi kepada Radar Sukabumi, Selasa (29/5).

Baca Juga : Aksi Buruh CV BAS 13 Terluka, Empat Orang Diamankan Polres Sukabumi

Menurut Bakti, saat ini yang harus dilakukan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi adalah mendampingi para buruh supaya hak-hak mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan. Adapun soal perizinan yang belum dilengkapi, Bakti menyarankan supaya diproses sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *