Satpol PP Sisir Perusahaan Nakal

SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi kembali melakukan operasi Yustisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2012 tentang perizinan dan pendaftaran bidang perdagangan dan perindustrian. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum memiliki perizinan lengkap.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, dari sebanyak 13 perusahaan enam diantaranya belum memiliki perizinan. Sementara, sisanya masih ada beberapa perusahaan yang belum melengkapinya.

Bacaan Lainnya

“Kebanyakan perusahaan baru hanya memiliki SIUP dan NPWP,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.
Semestinya lanjut Sudrajat, jika ada penambahan bangunan pemilik atau pengusaha wajib melaporkan ke instansi terkait dan melengkapi perizinannya sehingga tidak melanggar aturan yang sudah berlaku.

“Bagi yang belum melengkapi perizinannya atau yang belum memiliki izin sama sekali diarahkan untuk mengurus ijinnya ke DPMPTSP. Apabila, belum juga diurus maka akan dihentikan dahulu kegiatan usaha sampai izinnya diselesaika,” paparnya.

Menurutnya, operasi Yutisi ini salah satu langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Satpol PP dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, tak dipungkiri saat ini masih banyak ditemukan peruaahaan tak berizin. Otomatis, dengan hal ini berdapat terhadap penghasilan PAD.

“Karena itu, semua perusahaan wajib melengkapi perizinannya. Sebab, ketika banyak perusahaan yang tidak berizin tentunya berpengaruh kepada PAD sendiri,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *