Kemendagri Izinkan Pemda Berikan THR Honorer, Dengan Syarat ?

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menyatakan, pemerintah daerah dimungkinkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai honorer. Asalkan, dana untuk membayar THR pegawai honorer bukan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Syarifuddin mengatakan, aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat sudah sangat jelas mengatur THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan. dalam peraturan pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 itu tidak disebutkan mengenai tenaga honorer.

Bacaan Lainnya

“Jadi intinya, kalau itu (THR, red) tidak dibebankan ke APBD, sangat mungkin. Misalnya, pemda punya koperasi atau hal-hal lain,” ujar Syarifuddin kepada JPNN, Senin (28/5).

Menurut Syarifuddin, Kemendagri dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan pada seluruh pemda. Isi SE itu adalah mengingatkan pemda agar mematuhi PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan ke-13 Kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Intinya, yang kami atur itu sifatnya dari APBD. Kalau misalnya punya kebijakan lain, yang penting itu tidak terkait dengan APBD,” ucapnya.

Syarifuddin menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju terkait pemberian THR pada pegawai honorer. Sebab, Kemendagri hanya dalam posisi melaksanakan aturan yang ada.(gir/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *