Soal Mantan Koruptor Nyaleg, DPR Tolak Usulan KPU

JAKARTA— Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke DPR terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) resmi ditolak. alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi menjadi caleg.

“Jangan dibuat norma (aturan) baru. Kami memahami jika tujuan KPU mengusulkan itu baik,” ujar Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/5).

Bacaan Lainnya

Jika KPU tetap mamaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU?, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kami memang tetap menyatakan tidak perlu ada norma (aturan) dan kami patuh terhadap UU Pemilu,” katanya.

Namun demikian, Amali mengaku usulan KPU tersebut adalah baik, karena semata-mata untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Tapi pelarangan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Amali menyarankan, saat ini KPU hanya perlu memberikan surat imbauan ke semua partai politik saja, ?untuk tidak mengusulkan caleg dari mantan narapidana terorisme dan korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *