Bupati Buton Selatan Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan, Sulawesi Tenggara Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka. Selain Feisal, penyidik KPK juga menetapkan pihak lain yakni Tonny Kongres dari pihak swasta atau kontraktor sebagai tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan Terkait Proyek – Proyek Pekerjaan di Kabupaten Buton Selatan,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/5) malam.

Bacaan Lainnya

Feisal kata Basaria, diduga menerima duit suap senilai total Rp 409 juta dari pihak swasta/kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di Pemkab Buton Selatan,” ungkapnya.

Sementara Tonny sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati Buton Selatan.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi TK disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana

Sementara sebagai pihak penerima AFH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *