178 Bidang Tanah untuk Bocimi

CIKOLE- Pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) kini sudah mencapai tahap verifikasi luas bidang tanah. Hasil verifikasi tersebut, untuk panjang 1,5 kilometer yang direncanakan masuk diwilayah Kota Sukabumi, sudah ada 178 bidang tanah yang diajukan oleh Badan Pertanahan Nasionan (BPN) Kota Sukabumi dari 160 pemohon.

Dari total bidang tanah tersebut, terdapat 83 bangunan dan 140 bidang yang memiliki tanaman. Kepala BPN Kota Sukabumi, A.W Ganjar mengatakan, pengukuran sebelumnya sudah dilakukan dengan membentuk dua tim satuan tugas (satgas) yang bertugas untuk melakukan iventerisasi dan identifikasi pengadaan tanah Jalan tol Bocimi seksi IV.

Bacaan Lainnya

“Dalam rapat kali ini, memverifikasi hasil dari kerja satgas dilapangan untuk pengadaan tanah. Satgas A bertugas untuk pengukuran dan Satgas B untuk yuridisnya. Alhamdulillah, sebelumnya hanya beberapa bidang, saat ini banyak sekali,” ujarnya kepada Radar Sukabumi di sela-sela rapat verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan B pengadaan tanah jalan ToB bocimi di salah satu hotel di Kota Sukabumi, kemarin (23/5).

Adapun jumlah total 178 bidang tersebut, melewati tiga kelurahan di Kota Sukabumi yakni Kelurahan Karang Tengah terdapat 113 bidang dari 113 pemohon dengan jumlah bangunan sebanyak 58 dan bidang tanah yang meilki tanamam sebanyak 93 bidang. Kelurahan Karamat sebanyak 3 bidang dengan 2 pemohon dan di Kelurahan Subangjaya terdapat 62 bidang tanah dengan 45 pemohon dan terdapat 25 bangunan dan 47 bidang tanah yang memilki tanaman.

Ganjar melanjutkan, panjang Tol Bocimi yang melintasi Kota Sukabumi sepanjang 1,5 kilometer tersebut, jumlahnya belum bisa dikatakan selesai. “Setelah rapat ini, masih ada rapat selanjutnya tentang pengumuman dan tentang gambar dari jalan tol tersebut. Sehingga, setelah itu akan dilakukan penetapan harga tanah dilanjutkan dengan musyawarah,” beber Ganjar.

Selain itu, Ganjar dan timnya akan terus memantau dan mengawasi bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran. Hal ini agar menghindari adanya para calo. “Untuk menghindari para calo, BPN tidak akan ada main dengan hal seperti itu. Bahkan, kita akan turun kelapangan bersama petugas, agar tidak ada pemilik tanah yang memberikan surat kuasa kecuali resmi. Sehingga, pemilik tanah langsung menjual kepada petugas BPN,” pungkasnya. (cr17)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *