Produsen Susu Kental Manis Harus Perbaiki Promosi

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mendorong produsen susu kental manis untuk memperbaiki promosi dan pelabelan.

Bahkan, BPOM juga akan mengeluarkan surat edaran kepada para produsen susu kental manis.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Direktur Standardisasi Produk Pangan Olahan BPOM Mauizzati Purba dalam forum discussion group (FGD) mengenai salah persepsi masyarakat tentang susu kental manis di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, regulasi yang mengatur tentang perlabelan dan promosi susu kental manis turut dibahas.

Yaitu Permenkes nomor 76 tahun 1975 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis.

“Kami akan memberikan surat edaran kepada produsen terkait peruntukan susu kental manis yang hanya boleh sebagai topping makanan. Dari sisi iklan diusulkan agar ada perubahan label menjadi tidak untuk anak di bawah tiga tahun,” kata Mauizzati.

Berdasarkan kategori pangan BPOM yang dijelaskan dalam Perka No 21 tahun 2016, susu kental manis saat masuk dalam kategori pangan produk susu cair.

“Saat ini susu kental manis bagian dari produk susu. Boleh saja nanti diubah terminologinya. Namun, harus dipertimbangkan juga SNI dan standar codex-nya,” ujar Mauizzati.

Sementara itu, Ketua Divisi Nutrisi dan Penyakit Metabolik Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Damayanti Rusli Sjarif mengatakan, persoalan susu kental manis bukan pada produk, tetapi penggunaannya.

“Susu kental manis ini dipakai di seluruh dunia. Namun, penggunaannya di dapur, untuk memasak, membuat kue atau es krim. Di Indonesia, susu kental manis dikasih ke anak dan bayi sebagai pengganti susu formula,” kata Damayanti.

Damayanti memaparkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan tidak memberikan minuman berwarna kepada anak-anak.

Anggota IDAI itu menambahkan, mengonsumsi air putih dan buah potong lebih baik.
Hal itu untuk mencegah asupan gula berlebih pada anak.

Berdasarkan batasan gula yang ditetapkan WHO pada 2015, penggunaan gula tambahan kepada anak hanya diizinkan maksimal sepuluh persen dari total kalori.

“Produk ini (susu kental manis) bukanlah susu. Oleh karena itu, perlu dikaji ulang regulasi, terutama mengenai iklan dan promosi. Jangan sampai masyarakat berasumsi ini adalah susu,” kata Damayanti.

 

(jos/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *