Hanura Masih Panas, Kubu OSO Pecat Marlis

JAKARTA— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) memberhentikan Marlis sebagai anggota partai, setelah menang di PTUN. DPP Hanura segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) Marlis sebagai anggota DPRD Sumbar.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DPD Hanura Sumbar Fauzi Novaldi kepada media, Senin (21/5). ”Saya di Jakarta atas perintah Pak Sekjen DPP Hanura Hery Lontung Siregar untuk menerima SK pemberhentian dan keputusan mem-PAW-saudara Marlis,” ujar Fauzi Novaldi.

Menurutnya, ada dua surat yang diberikan Sekjen DPP Hanura kepada DPD Hanura Sumbar. Pertama, SK Nomor: SKEP 703/DPP-HANURA/IV/ 2018 tentang Pemberhentian Saudara Marlis sebagai Anggota Partai Hanura.

”Intinya memberhentikan, mencabut KTA partai, dan perintah mengembalikan seluruh aset Partai Hanura, dan surat keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 17 April 2018. Surat ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan saya sendiri selaku Sekjen,” ujar Herry Lontung Siregar saat menyerahkan SK tersebut kepada Fauzi Novaldi.

Sedangkan surat satu lagi, menurut Fauzi Novaldi adalah persetujuan pergantian antar waktu (PAW) dengan Nomor 70/DPP-HANURA/IV/2018 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen. ”Uraian suratnya yakni persetjuan DPP Hanura untuk PAW anggota DPRD Sumbar dan menyetujui Edrizon Effendi sebagai PAW Marlis,” ujar Fauzi.

Setelah keluarnya surat tersebut, DPP memerintahkan DPD Hanura Sumbar yang dipimpin Marzul Veri untuk segera memprosesnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *