Bayar THR dan Gaji ke-13, Negara Keluarkan Rp 35,76 triliun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan para pensiunannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, negara mengeluarkan Rp 35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.

“Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan,” ujar Sri usai mendampingi Presiden Jokowi dalam pengumuman tentang pemberian THR dan gaji ke-13 di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5).

Bacaan Lainnya

Menteri yang kondang dengan inisial SMI itu menjelaskan, besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan berdasar komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk pembayaran pensiun ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan. “Seperti disampaikan Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak dapat,” jelas dia.

Adapun jumlah total dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018. Namun, anggaran yang akan digelontorkan meningkat cukup signifikan atau sebesar 68,9 persen dibanding 2017 karena tahun lalu tak ada THR bagi para pensiunan.

Sri memerinci anggaran Rp 35,76 triliun itu terdiri dari THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja (Rp 5,79 triliun), THR untuk pensiunan (Rp 6,85 triliun) dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun. Selain itu ada anggaran untuk tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

Mekanisme pembayarannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Adapun pengajuan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara/KPPN dimulai akhir Mei nanti.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya (Idulfitri, red), yaitu berakhir pada awal Juni. Pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni,” jelas Sri.

Sementara untuk gaji-13, pengajuan permintaan pembayarannya dilakukan pada akhir Juni sehingga pada awal Juli bisa dicairkan. Dana itu diharapkan bisa membantu PNS untuk membayar biaya sekolah anak-anak mereka pada tahun ajaran baru.

Sri menambahkan, pemerintah daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota bisa menyelaraskan waktu pembayaran sesuai dengan yang dilakukan pemerintah pusat. “Dalam hal ini akan ditanggung APBD setempat. Ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” pungkas menteri yang beken disapa dengan panggilan Mbak Ani itu.(fat/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *