H-4 Lebaran, Truk Besar Dilarang Melintas

SUKABUMI — Menjelang Idul Fitri 1439 H, truk bermuatan besar dilarang melintas di wilayah Kota Sukabumi, terkecuali truk bermuatan bahan pangan dan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi Imran Wardhani mengungkapkan, larangan tersebut ditetapkan pada H-4 menjelang lebaran.

“Kendaraan sejenis truk yang dilarang beroperasi selama musim mudik dan balik Idulfitri, yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non-BBM, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, kendaraan barang maksimal 14 ribu kilogram, dan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih,” kata Imran kepada Radar Sukabumi, kemarin (21/5).

Sementara lanjut Imran, truk yang diizinkan antara lain pengangkut bahan makanan, ternak, BBG, BBM, antaran pos, barang ekspor atau impor dari dan ke pelabuhan serta mobil yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

“Larangan itu, untuk antisipasi berbagai permasalahan yang bisa saja terjadi pada musim mudik dan balik lebaran, seperti kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Selain itu sambung dia, larangan tersebut juga untuk menunjang kelancaran dan kenyamanan warga khususnya pemudik yang tengah dalam perjalanan, apalagi jalur Sukabumi merupakan daerah rawan kemacetan jika truk bertonase besar tidak diatur jadwal operasinya maka akan terjadi penumpukan kendaraan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *