Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Diadukan ke Ombudsman

JOGJAKARTA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menggunakan sistem zonasi.

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi setiap pelajar yang akan mendaftar ke sekolah, wajib menunjukkan nomor Induk Kependudukan atau Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut banyak dikeluhkan. Salah satunya walid murid dari SMPN 5 Kota Jogjakarta Danarto. Dia tinggal di Kecamatan Umbulharjo. Akibat adanya sistem zonasi, anak Danarto akan kesulitan untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan di Kota Jogjakarta.

“KK anak saya ikut eyang di Kota Jogjakarta. Sementara KTP dan KK saya di Wonosari Gunungkidul. Otomatis dengan memakai sistem zonasi orang tua, tidak bisa mendaftar sekolah di kota, tapi harus di Wonosari,” katanya, kemarin (18/6).

Untuk itu, Danarto melaporkan perkara ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ. Setidaknya ada upaya untuk anaknya agar mendapatkan kualitas pembelajaran yang menurutnya lebih baik.

Memang, anak Danarto masih bisa mendaftar di sekolah negeri di Kota Jogjakarta. Namun daya tampungnya hanya 5 persen dari jumlah keseluruhan siswa yang diterima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *