Praktisi Hukum : Polri Sudah Lampaui Batas, Dalam Menangani Terorisme

JAKARTA – Praktisi hukum Andri W Kusuma mendukung revisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme.

Menurut dia, peran TNI dan BIN sangat dibutuhkan karena spektrum terorisme sangat luas.

Bacaan Lainnya

Andri menambahkan, Polri sudah melampaui porsi penegak hukum dalam menangani terorisme dan kerap bertentangan dengan KUHAP.

“Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP akan dapat berpotensi melanggar HAM,” kata Andri, Sabtu (19/5).

Andri menyebut ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris.

Yaitu penggalangan, perekrutan, persiapan, dan pelaksanaan.

Menurut dia, Polri tidak bisa menjangkau tiga dari empat hal itu. Karena itu, peran BIN dan TNI mutlak diperlukan.

“Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak, Polri sendiri tidak sanggup,” kata Andri. (boy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *