Panwaslu ‘Cium’ Pelanggaran Money Politik

SUKABUMI— Memasuki bulan ramadan tahun ini yang bertepatan dengan tahapan masa kampanye paslon, membuat Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kota Sukabumi mewaspadai pelanggaran yang dilakukan beberapa paslon dalam bentuk money politik atau politik uang. Bahkan menurut catatan panwaslu pelanggaran tersebut sangat rawan terjadi.

Untuk itu Panwaslu kota Sukabumi memfokuskan pengawasan di empat poin yang rawan terdapat unsur politik uang. Diantaranya, Sumbangan ke Mesjid dan panti asuhan, pemberiaan alat-alat sholat, pemberian Tunjangan Hari Raya dan open house saat lebaran.

Bacaan Lainnya

“Ia itu 4 fokus Pengawasan dan sangat rawan pelanggaran wabil khusus money politik,” ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin saat dihubungi koran ini, (18/5) kemarin.

Untuk itu dalam upaya menciptakan masa kampanye yang suci di bulan Ramadan, Panwaslu Kota Sukabumi mengingatkan para pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Sukabumi untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Larangan ini sesuai peraturan KPU tentang Kampanye, di mana setiap pasangan calon selama Ramadhan ini tidak melakukan kegiatan yang bisa dimasukan kedalam kategori pelanggaran administrasi maupun pidana,” ujarnya.

Namun, para Paslon itu boleh saja melakukan kegiatan empat poin yang menjadi pengawasan Panwaslu, hanya saja tidak boleh membawa atribut kampanye dan tidak membicarakan berbagai unsur penyampaian visi misi saat pemberian sumbangan, simbol pasangan calon dan ajakan memilih paslon tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *