Ramadan, Jam Kerja PNS Berkurang

CIBADAK– Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi selama bulan Ramadan ini dikurangi satu jam. Pengurangan jam kerja itu menyusul setelah adanya surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri menjelaskan, menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB, pemerintah daerah ini kembali memperkuatnya dengan mengeluarkan surat edaran nomor 800/3168 BKSDM tentang jam kerja pada bulan Ramadan.

“Jam kerja PNS dibulan Ramadan ini, bagi instansi yang melakukan lima hari kerja masuk pada pukul 08:00 WIB dan pulang pada 15:00 WIB. Artinya ada pengurangan satu jam dibanding bulan biasanya,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (17/5).

Sedangkan bagi instansi yang melaksanakan enam hari kerja, lanjut Iyos, bisa pulang lebih awal dari instansi yang melaksanakan lima hari kerja. Menurutnya, pengurangan jam kerja itu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa.

“Jika yang kerja enam hari, mereka masuk jam 08:00 WIB dan pulang jam 14:00 WIB. Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa terutama bagi PNS yang beragama muslim,” sebutnya.

Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, lanjut bos PNS ini, untuk persolan jam kerja ditetapkan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Tetapi, dengan catatan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *