Perda Mihol Sulit Ditegakan

CIKEMBAR – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengaku sulit menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol (Mihol). Alasannya, meskipun sering melakukan operasi masyarakat, namun keberadaan minuman itu masih saja ada di tengah-tengah masyarakat.

“Hari ini, dalam kondisi penegakan Perda Miras di Kabupaten Sukabumi, saya secara pribadi maupun kelembagaan, merasa sangat kesulitan. Untuk itu, meskipun aturan Perda ini sempat ditarik pemerintah pusat untuk direvisi, tapi untuk Kabupaten Sukabumi tetap Perda Miras nol persen alkohol akan terus diterapkan,” ujar Marwan usai menghadiri pemusnahan ribuan botol Miras bersama jajaran Muspdia Kabupaten Sukabumi di area Pusat Pengembangan Dakwah Islam (Pusbang Dai) Cikembang, Kecamatan Cikembar, Rabu (16/5).

Lebih lanjut Marwan menjelaskan, rujukan Perda nol persen beralkohol akan tetap diterapkan di Kabupaten Sukabumi berdasarkan musyawarah dan desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk meredam peredaran Miras.

“Minimalnya untuk meminimalisasi agar Miras tidak banyak beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sehingga tidak ada lagi korban yang meninggal akibat mengkonsumsi Miras oplosan,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana akan melakukan musyawarah bersama Muspida dan tokoh agama serta elemen lainnya, perihal izin lokalisasi khusus bagi para turis dari manca negara yang hendak berkunjung ke objek wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi. Sebab menurutnya, para warga negara asing (WNA) tidak bisa dipungkiri, saat berlibur ke Kabupaten Sukabumi akan mengkonsumi Miras.

“Mereka jika datang ke sini bersama teman-temannya suka meminum Miras. Untuk itu, izin lokalisasi khusus bagi turis ini, akan kita bahas bersama para alim ulama. Intinya tempat khusus nanti itu, hanya diperuntukkan bagi para turis, tidak boleh ada warga negara Indonesia yang masuk ke tempat itu,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *