Ribuan Miras Kembali Dimusnahkan

CIREBON – Kepolisian Resort Cirebon Kota (Polres Ciko) menggelar pemusnahan barang bukti miras dan narkotika dalam rangka cipta kondisi kamtibmas menjelang bulan ramadhan 1439 H di wilayah hukum Polres Ciko hasil sinergitas bersama Kejaksaan Negeri. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di lapangan Kesenden kecamatan Kejaksan kota Cirebon, Selasa (15/5).

Turut berkesempatan hadir Dandim 0614/kota Cirebon, Danlanal, Danlanud, Danyon Arhanudse-14, Dandenpom III/Cirebon, Kepala Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Kasatpol PP, Jajaran Kasat Polres Ciko dan anggota, Perwakilan BNN, Perwakilan Dinkes, Ketua Panwaslu, Komisioner KPU, Camat Kejaksan, Perwakilan MUI dan tokoh agama/masyarakat serta Paslon Pilwalkot No 1 Effendi Edo.

Pembacaan berita acara pemusnahan barang bukti hasil cipta kondisi jelang ramadhan 1439 H dilakukan langsung oleh Kasatnar Polres Ciko AKP Achmad Gunawan. Usai kegiatan, Kapolres Ciko AKBP Roland Ronaldy, mengatakan barang bukti merupakan hasil operasi gabungan antara Polri, Kejaksaan, pemerintah kota dan instansi lainnya. Dan ini wujud sinergitas antar aparat penegak hukum.

“Ini merupakan hasil gabungan kejaksaan dengan kita beroperasi, yang dilaksanakan sejak Januari 2018. Ini selalu bersinergi. Kita wujudkan dalam kegiatan ini. Dan kita tunjukkan bahwa di jajaran Polres Ciko dan Kejaksaan Negeri ini bersatu untuk bisa mewujudkan Kamtibmas, khususnya untuk membasmi minuman keras maupun narkoba yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ungkap AKBP Roland Ronaldy.

AKBP Roland Ronaldy mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membasmi peredaran narkoba dan minuman-minuman keras, termasuk juga minuman-minunan oplosan karena sudah memakan korban hingga puluhan nyawa. “Untuk itu kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita aparat penegak hukum solid dan sinergi untuk memberantas seluruh penyakit masyarakat yang ada di kota Cirebon,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Ciko juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri dan Pemkot Cirebon telah membuat ketentuan bagi para pelaku bisnis hiburan malam. Ia meminta H-3 dan H+3 seluruh tempat hiburan malam di kota Cirebon untuk tutup terlebih dahulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *