Ribuan Miras Kembali Dimusnahkan

Sehingga, bisa dieksekusi dengan cara memusnahkan barang-barang tersebut.Serupa dengan Kapolres Ciko, Arifin Hamid mengatakan sinergitas Polri dengan Kejaksaan Negeri sangat positif dan bermanfaat.

“Jadi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan disaksikan secara bersama-sama. Dan ini hal yang sangat positif bagi kota Cirebon karena sinergitas Polri dengan Kejaksaan sangat bermanfaat,” ucapnya.Berdasar keterangan yang terhimpun, barang bukti hasil sitaan berupa 5 ribu botol miras dari berbagai merk, 2.658 liter jenis tuak, 714 botol jenis Ciu, 100 plastik miras oplosan, 500 gr daun ganja kering, 24,12 gr narkotika jenis sabu, 11.960 butir obat jenis tramadol, 7.345 butir obat jenis trihex, 2.219 butir pil jenis zenith dan 4.596 butir pil jenis dextro.

Diakhir acara dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba dan miras oleh Kapolres Ciko diikuti secara berturut-turut oleh Pj. Walikota, Dandim 0614/kota Cirebon, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandenpom III/Cirebon dan MUI. Sementara pemusnahan dilakukan secara massal dan dikubur ke dalam sebuah lubang di lapangan Kesenden kota Cirebon.

 

[jar]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *