Resmi, Zakat Fitrah Rp 27.500

KUNINGAN – Pemerintah daerah (Pemda) tetapkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1439 H di Kabupaten Kuningan sebesar Rp 27.500/jiwa. Hal itu diungkapkan pejabat Sekretaris Daerah Dadang Supardan dihadapan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Agus Sadeli, perwakilan Kementrian Agama, dan perwakilan Bagian Kesra dalam rapat penentuan zakat fitrah yang berlangsung di aula Baznas, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Selasa (15/5).

Dikatakan Dadang, hal itu sangat memungkinkan, karena potensi zakat masyarakat umat Islam di Kabupaten Kuningan cukup besar, serta berpeluang terhadap meningkatnya penyaluran zakat bagi pihak yang berhak menerimanya.

Bacaan Lainnya

“Atas nama pemerintah daerah, saya berharap pengumpulan zakat dari para Muzaki bisa meningkat, mengingat potensi wajib zakat masih cukup besar, karena dengan meningkatnya perolehan zakat, otomatis akan meningkatkan pula jumlah penyaluran tehadap para mustahiq zakat,” ujar Dadang.

 

[jar]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *