“Yang boleh memutuskan adalah BANI yang pertama kali menerima pendaftaran itu,” paparnya.Kuasa Hukum Reliance Marco Mengko dari kantor hukum Yang & Co sebelumnya membenarkan, jika BANI memutuskan Maybank jadi pihak yang bersalah. “Iya sudah ada putusan, Maybank yang diputuskan bersalah, intinya begitu,” ujarnya.
Maybank sendiri memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners dijelaskan penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.
Sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Alasannya, Maybank menilai Reliance tak sanggup memenuhi persyaratan pendahuluan, khususnya soal ketersediaan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank yang gagal memenuhi persyaratan pendahuluan.
(srs/JPC)