Penyebar Isu Teror Bom di Gereja Santa, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ini bukti untuk tidak main-main polisi dengan isu teror. Seorang pria berinisial MIA, 25, ditangkap aparat kepolisian dan terancam hukuman seumur hidup karena menjadi penyebar isu Gereja Santa Anna di Jakarta Timur dibom.

MIA seorang pekerja serabutan mengaku hanya iseng, tidak mempunyai motif apapun saat menyebarkan informasi hoax yang membuat warga Duren Sawit heboh. Bahkan anggota polisi dan TNI dibuatnya kuawalahan mencari tas diduga bom itu.

Bacaan Lainnya

“Menyesal Pak. Saya enggak ada tujuan Pak cuma iseng doang Pak,” kata MIA saat ditanyai motifnya menyebar informasi hoax di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (16/5).

Setelah berhasil membuat oanik seluruh masyarakat yang saat ini berada dalam situasi genting siaga I, pria lajang itu bahkan enggan menunjukkan wajahnya. Saat polisi hendak membuka penutup wajahnya, dia menahan masker hitem tersebut lantaran merasa malu. “Jangan dibuka Pak, malu Pak,” ujar MIA.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya memastikan MIA terancam pasal berlapis atas penyebaran informasi bohong yakni Pasal 458 Jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahn No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE (ancaman hukuman maksimal 4 tahun, denda maksimum Rp. 750.000.000) dan Pasal 6 dan atau Pasal 7 Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

“Artinya kita terapkan pasal berlapis. Kalau nanti perbuatan melawan hukum ini terbukti baik memberikan berita bohong lewat transaksi elektronik maka kita terapkan UU ITE. Disamping itu kita terapkan UU pemberantasan tindak pidana terorisme. Ancaman hukukam bisa 20 tahun bahkan seumur hidup,” pungkasnya.

(eve/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *