Massa Desak Hakim Tak Tebang Pilih

BANDUNG – Di tengah kondisi genting kasus terorisme, ratusan orang menggerudug Kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (14/5).

Massa yang merupakan warga Margaasih yang didampingi salah satu Ormas ini menuntut keadilan atas sengketa aset antara tergugat Setiaji Tanu Miharja dengan Lesi. Massa juga menuntut Ketua Pengadilan dan Ketua Majelis Hakim agar adil dalam memberikan keputusan dan tidak tebang pilih.

“Kami meminta majelis hakim menolak putusan sita jamin tergugat atas aset berupa rumah dan tanah kurang lebih 6.000 meter, di Margaasih,” ujar Muhammad Mansur, Senin(14/5).

Ia mendesak majelis hakim agar dalam memutuskan perkara tetap memihak pada yang benar, dan tidak berbuat zalim dan menindas. Pihaknya siap mendukung keputusan hakim selama memang itu benar.

“Persoalan ini sudah selesai dan ada pernyataan antara dua belah pihak, buktinya juga ada. Tapi kenapa pengadilan masih menerima pengaduan itu bahkan memutuskan untuk menyita aset tersebut,” tuturnya.

Dikatakannya, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 dijelaskan, dimana setiap aset yang bergerak ataupun tidak bergerak yang dalam kondisi sita jamin tidak boleh ada yang menyita dan atau mengeksekusi oleh pengadilan manapun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *