Walikota Lantik Pj Sekda

SUKABUMI — Walikota Sukabumi M Muraz akhirnya mengkukuhkan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, Saleh Makbullah yang sejak Januari 2018 menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.

Pelantikan Saleh Makbullah menjadi Pj Sekda tersebut, menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Hal ini, guna mengisi kekosongan pasca pejabat sebelumnya yakni Hanafie Zain yang sudah mengundurkan diri sejak awal Desember 2017 karena mencalonkan di Pilkada Kota Sukabumi 2018.

Bacaan Lainnya

Walikota Sukabumi M Muraz mengatakan, Pj Sekda Kota Sukabumi akan menjalankan tugas yang cukup berat. Karena, Mohamad Muraz dan Achmad Fahmi akan purna tugas pada bulan Mei 2018 dari jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Sehingga Pj Sekda harus menjalankan tiga fungsi sekaligus,” kata Muraz kepada Radar Sukabumi, Senin (7/5).

Salah satunya sambung dia, harus bersikap dan bertindak sebagai administrator dalam hal ini kewenangan Sekda. Selain itu, juga sebagai pembina dan pengawasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang merupakan tupoksi wakil wali kota. “Pj juga pengambil kebijakan atau keputusan strategis yang selama ini dilakukan oleh seorang wali kota,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selain ketiga fungsi tersebut, figur Pj Sekda Kota Sukabumi harus bisa menjaga kondusifitas ditengah pesta demokrasi Pilkada 2018 sekaligus mampu menjalin komunikasi denga pihak diluar lingkungan pemerintahan yakni lembaga horizontal serta vertikal. “Kami harap, Pj Sekda bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” sahutnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Sukabumi Saleh Makbullah menuturkan, dirinya akan berusaha melakukan yang terbaik untuk Kota Sukabumi. Terlebih, menjelang Pilkada dimana harus dapat mensukseskan pesta demokrasi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *