Kota Sukabumi Tak Miliki Dokumen RPB, Dinilai Penting Untuk RPJMD

SUKABUMI— Kota Sukabumi belum memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Padahal dokumen tersebut sangat penting dalam upaya efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

Dokumen RPB sendiri merupakan sebuah perangkat advokasi, untuk menjamin dilaksanakannya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah. Dimana, dokumen publik ini dilegitimasi oleh daerah sebagai dokumen yang disusun oleh publik, dalam kerangka advokasi anggaran dan sumber daya lainnya.

Bacaan Lainnya

“Hingga kini Sukabumi belum mempunyai dokumen RPB. Dokumen ini penting dan mempunyai kedudukan yang sama dengan yang lainya serta harus terintegrasi ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2018-2024,” ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada wartawan, belum lama ini.

Apalagi sambung dia, kewajiban memiliki dokumen RPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Nantinya ungkap Zulkarnain, dalam dokumen RPB ini harus tertuang tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Khususnya dalam program kebijakan dan strategi lintas sektoral dalam upaya pengelolaan risiko bencana.

Selain itu juga memuat peta ancaman dari masing masing risiko bencana yang merupakan peta kerentanan, peta kapasitas, dan peta bahaya,” ungkap dia.
Disamping itu, pemetaan tersebut perlu dilakukan agar masyarakat yang tinggal di daerah rentan waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *