Gagal Bunuh Diri, Pelaku Cabul Dibui

CIBADAK – Pelaku cabul anak di bawah umur di Kecamatan Cicantayan, AL (49) akhirnya resmi ditahan aparat kepolisian dari Polsek Cibadak, akhir pekan kemarin. Pelaku masih diperiksa intensif dan terancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Berita Terkait : Bejat, Ibunya Dikawini Anaknya Dihamili

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, sebelum resmi ditahan, AL yang juga ayah tiri korban ini sempat mencoba mengakhiri hidup dengan cara menggorok lehernya sendiri. Beruntung, tetangga pelaku langsung melarikannya ke RSUD Syamsudin SH, Kota hingga akhirnya pelaku dapat diselamatkan.

Setelah kondisinya dinyatakan membaik oleh tim medis, AL pun langsung dicokok aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah korban pencabulan dengan didampingi keluarganya melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polsek Cibadak.

“Iya sudah kita tahan. Kami masih memeriksa lebih dalam lagi si pelaku,” ujar Kapolsek Cibadak, Kompol Suhardiman melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Madun saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin.

Akibat perbuatannya, lanjut Madun, AL dijerat pasal 81 juncto pasal 76 huruf d nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *