Dishub Kaji ulang Rekayasa Lalin Kendaraan Besar

WARUDOYONG– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi akan mengkaji ulang tentang rekayasa lalu lintas di Kota Sukabumi, khususnya bagi kendaraan bermuatan besar seperti truk atau tronton.

Hal itu lantaran situasi dan kondisi Kota Sukabumi semakin dinamis dengan adanya jalan lingkar selatan, sehingga jalur untuk truk atau kendaraan bermuatan besar tidak lagi melintas ke pusat kota.

“Memang benar, sejak tahun 2003 lalu kendaraan bermuatan besar bisa melintas wilayah perkotaan dengan dengan manajemen waktu.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Walikota (perwal) nomor 164 tahun 2003 tentang trayek kendaraan pengangkut pasir berjenis tronton dan kendaraan pengangkut barang yang melintas di Wilayah Kota Sukabumi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Laluntas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani Kepada Radar Sukabumi di Kantornya, kemarin (2/5).

Kendati demikian, Perwal nomor 164 tahun 2003 ini akan dikaji ulang. Mengingat kendaraan bermuatan besar tersebut, menjadi salah satu pemicu jalan protokol cepat rusak serta kerap menimbulkan kecelakaan.

“Melihat kondisi sekarang, Dishub perlu melakukan upaya untuk melancarkan lalu lintas dengan menciptakan jalur khusus kendaraan besar,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *