Upah Minimun Kota Naik Rp 300 Ribu

CIKOLE– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi mencatat, pada tahun 2018 ini, Upah Minimun Kota Sukabumi mencapai Rp. 2. 158.430. Hal itu mengalami kenaikan sekitar Rp 324.255 dari sebelumnya Rp 1.834.175.

Kenaikan tersebut disahkan oleh Gubernur Jawa Barat lewat keputusannya Nomor 561 tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah jawa barat yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2018.

Bacaan Lainnya

Seketaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, Iyan Damayanti, mengaku setelah adanya keputusan Gubernur tersebut hampir semua perusahaan di Kota Sukabumi dengan jumlah 446 Perusahaan sudah mulai menyesuaikannya.

“Ada dua perusahaan yang belum bisa memberlakukan nominal UMK ini saat kita melakukan sosialisasi. Sehingga perusahaan tersebut minta ditangguhkan dengan alasan pemasukan perusahaan dan pengeluaran perusahaan tidak sebanding” ujarnya pada Radar Sukabumi di kantornya, kemarin (2/5).

Hingga saat ini dari dua perusahaan, hanya satu perusahaan yang belum memberikan laporan. Sebelumnya perusahaan yang bergerak dibidang jasa itu berasal kalah bersaing dengan perusahaan jasa lainnya yang banyak hotel berdiri di Kota Sukabumi, sehingga pendapatan hotel berkurang dan merasa keberatan dengan upah minimum yang ditetapkan.

“Untuk sanksi kita tidak dilibatkan, sebab pengawasan terhadap perusahaan dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat, sehingga yang menentukan sanksi atau melanggarnya perusahaan itu menjadi kewenangan Provinsi sesuai Keputusan Gubernur tersebut,” aku dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *