Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan via Online

Di tengah maraknya korban miras oplosan, polisi menggerebek gudang sekaligus pabrik miras impor cap KW Super alias palsu. Sebuah kontrakan di Kampung Kedunghalang Mekar, RT 01/01, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, jadi tempat SM (30) meracik minuman beralkohol yang dijualnya via online.

Kegemaran SM mencicipi banyak jenis miras jadi inspirasinya membuat miras impor oplosan. Dengan label merk impor, SM menjual miras racikannya lewat media sosial. Sudah lima bulan, kontrakan tempatnya tinggal jadi gudang menyimpan bahan guna meracik miras oplosan.

Bacaan Lainnya

Tak butuh bahan yang sulit. Ia hanya menyiapkan bahan baku berupa alkohol metanol 96 persen, air mineral, soda, obat suplemen dan minuman perasa. Dengan otodidak, SM mencampur minuman beralkohol tersebut dengan air mineral lalu menambahnya dengan perasa, sirup maupun jamu agar rasanya lebih autentik dengan minuman asli.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menjelaskan, SM sengaja mencampur alkohol dengan air mineral untuk mengurangi kadarnya. Untuk produksi per botolnya, SM hanya butuh modal sekitar Rp50 ribu. Sedangkan miras racikannya itu dijual online seharga Rp350 ribu. “Kalau pengakuannya, dia sebulan bisa dapat keuntungan Rp50 juta,” ungkap Dicky.

Selain menangkap SM di kontrakannya, polisi juga menyita ratusan miras impor KW jenis Chivas Regal, Absolute Vodka dan Black Label siap jual serta puluhan botol kosong. Termasuk semprotan Baygon untuk menyemprot tutup botol dan satu lembar stiker cukai palsu. “Untuk miras dalam kemasan plastik dijual Rp100 ribu,” ujar Dicky.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam menambahkan, menurut keterangan pelaku SM, botol-botol berlabel impor itu sengaja ia pesan dari hotel dan tempat hiburan yang berada di Jakarta.

Sebelum merantau ke Bogor, SM kerja serabutan di kampung halamannya di Medan. Karena tidak punya pekerjaan tetap, akhirnya secara otodidak ia mempelajari detail rasanya miras impor. Setelah pandai meracik, mulai membuat miras impor KW Super dengan harga murah.

“Rata-rata konsumennya wilayah Jabodetabek. Jika ada yang pesan miras, langsung ketemuan dan menjualnya. Satu bulan keuntungannya menjual miras Rp50 juta,” timpalnya.

Tak hanya membongkar pabrik miras impor oplosan, Polres Bogor juga membekuk tiga pelaku penjualan miras oplosan lainnya. Di antaranya PN (54), MI (26) dan HL (32).

Dari tangan PN, polisi menyita 58 jeriken ciu. Sedangkan MI ditangkap dengan barang bukti satu buah galon merk Aqua berisi minuman oplosan warna oranye, dua buah galon biru masing-masing berisi 25 liter cairan alkohol, tujuh buah plastik bening yang diduga berisi cairan alkohol, tiga botol Anggur Merah, 21 buah plastik berisi minuman oplosan warna oranye, 27 buah plastik berisi minuman oplosan warna cokelat, 22 buah plastik bening berisi minuman oplosan warna hijau dan sirup dengan berbagai rasa.

“Termasuk HL warga Cileungsi dengan barang bukti 39 plastik berisi minuman keras oplosan jenis ginseng, satu buah corong plastik warna biru dan satu buah teko takar plastik. Mereka semua dijerat Undang-Undang tentang Pangan dan UUD Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(ads/c/feb/run/metropolitan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *