Dua Gadis Korban Oplosan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Setelah berkenalan selama kurang lebih satu pekan, tersangka dan korban melakukan pertemuan hingga berujung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Gunungguruh Girang RT 12/4, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat.

“DS dan IR ini juga yang menjemput kedua korban, lalu dibawa ke TKP pertama dan ke dua. Selanjutnya, dua korban minum bersama dengan tersangka DD (21) serta tujuh orang lain yang kini berstatus sebagai saksi,” ungkapnya usai mengikuti rekontruksi di TKP, Jumat (27/4).

Bacaan Lainnya

Setelah menegak minuman maut itu, kedua korban yang sudah tak bersekolah ini mengalami gejala aneh hingga tidak sadarkan diri di rumah sakit. Saat ini, TA masih mendapatkan perawatan intensif, sedangkan WI meninggal dunia.

“Ketiga tersangka kami tangkap dua jam setelah dua korban tak sadarkan diri di rumah sakit. Dari cara meraciknya, tersangka diduga tidak tahu dan itu bukan minuman keras melainkan minuman maut,” tegasnya.

Terhadap para pelaku, kepolisian menerapkan pasal 204 KHUPidana terkait membagikan makanan yang merusak kesehatan dengan ancaman 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *