Polisi Tangkap Pembuat Video Hina Nabi Muhammad di Sosmed

Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang menghina Nabi Muhammad SAW. Video tersebut berdurasi 7 menit 55 detik. Pelaku merekam sendiri video saat mengendarai mobil.

Polisi langsung bergerak cepat dengan mencari pelaku. Kamis (26/4) siang, jajaran Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku. Yakni, Rendra Hadikurniawan, warga Gedangan Sidoarjo. Pria berusia 38 tahun itu dibekuk di Dusun Jara’an, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Usai penangkapan, Rendra langsung digelandang ke Mapolda Jatim. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, kasus tersebut menjadi prioritas. Cyber Patrol Polda Jatim mengetahui laporan peredaran penistaan agama itu pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB.

“Kami sempat menggeledah rumah yang bersangkutan (Rendra, red). Tetapi dia tidak ada. Kemudian kami terus melakukan pengejaran ke Mojokerto,” terang Barung.

Penangkapan di Mojokerto dipimpin Kasat Reskrim setempat. Saat ditangkap, Rendra mengaku bahwa dirinya beragama Islam. Namun dia berani menghina Nabi Muhammad.

Polisi langsung menahan Rendra. Masa penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan sembari melanjutkan penyidikan. Polisi memastikan bahwa Rendra membuat video tersebut dalam kondisi sadar dan sehat. “Kalau orang gila tidak mungkin bawa mobil sambil selfie dan merekam. Jadi proses akan tetap dilakukan pemeriksaan,” tegas Barung.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum PB Hikmah Silaturakhim Santri Nusantara (HISSNU) Maryanto, mengaku geram dengan munculnya video tersebut. Hal itu merupakan bentuk penistaan. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas. “Sesuai dengan instruksi dari Ketua Umum, rencananya besok (Jumat) kami akan buat LP (Laporan Polisi, red),” tandas Maryanto.

Meski pelaku sudah ditangkap, HISSNU akan tetap mengawal kasus tersebut. Sebab dia menilai bila saat ini status perkara adalah delik aduan. “Karena tidak ada yang buat laporan. Makanya kami akan memperkuat ini dengan laporan agar pelakunya bisa diproses hukum secara tegas,” tambahnya.

(did/mkd/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *