Pengedar Ganja Asal Bogor Terancam Hukuman Mati

CIBADAK– SE (24) alias Muhidin, pengangguran asal Kampung Cisalopa, RT 3/4, Kelurahan Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Karena kepemilikannya itu, kini pelaku terancam hukuman mati.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, tersangka diamankan polisi dipinggir jalan raya Sukabumi-Bogor Kampung Griya Banda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug pada Senin (23/4). Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengungkapkan, ditangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dari hasil itu, pihaknya pun berhasil menciduk SE berikut barang buktinya berupa daun ganja kering, satu buah telepon genggam dan satu unit kendaraan roda dua. “Tersangka diciduk polisi di jalan Cicurug sekira pukul 21:00 WIB, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Sukabumi,” jelas Sunarto kepada Radar Sukabumi, kemarin (25/4).

Hasil penggeladahan, polisi berhasil mendapatkan ganja kering siap edar satu paket sedang dan sebelas paket kecil yang di bungkus kertas nasi dan dus telepon genggam. “Hasil penggeledahan badan, pakaian serta rumah kami berhasil mendapat ganja kering seberat 100 gram,” sebutnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan barang haram itu dari tangan H alias Edot yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) di Kampung Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug dengan tujuan untuk kembali diperjualbelikan.

“Kami masih melakukan pengembangan kepada asal barang tersebut didapat, SE mengaku mendapatkan ganja itu dari Edot yang kini dalam pencarian,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SE dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pengedar narkoba paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *