Mahasiswa Tolak Kriminalisasi Pejuang Agraria

Sedikitnya 74 rumah yang tertimbun tanah dan 20 rumah rusak berat pada waktu itu. Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun langsung merelokasi warga ke lahan eks HGU PT Sugihmukti.

Selama tinggal di tempat baru itu, masyarakat hanya diberikan Hak Guna Pakai (HGP) saja. Seiring waktu, warga pun kini berharap area yang kini ditempatinya menjadi tanah hak milik.

Bacaan Lainnya

Selain yang menjadi pertimbangannya adalah telah habisnya masa HGU PT Sugihmukti, juga sebagai warga yang eks bencana alam mereka berharap ada tanah pengganti yang secara peraturan sah milik warga. “Selama ini kami tinggal di atas tanah yang statusnya masih HGP.

Jujur saja, kami berharap tanah yang kini kami tempati bisa menjadi hak milik,” ujar Ketua RT 05/02, Desa/Kecamatan Warungkiara, Cece Aliyudin (42).

Menurut Cece, memang HGU PT Sugihmukti sudah habis sejak tahun 1998. Pada tahun itu pihak perusahaan sempat mengajukan perpanjangan, namun ditolak pemerintah lantaran tidak produktif dan banyak masyarakat yang menggarap.

Mengingat kondisi itu, selaku warga setempat dan juga kini menjadi penggarap, warga berharap lahan itu bisa dimiliki masyarakat. “Lahan eks HGU PT Sugihmukti ini mencapai ratusan hektar, sementara lahan yang kami mukim berikut dengan kami garap kurang lebih 10 hektar.

Makanya, karena lahan ini sekarang dikuasai negara makanya kami berharap menjadi hak milik sesuai dengan yang dijanjikan Pak Presiden,” bebernya.

Dikatakan Cece, secara regulasi, ketika tanah eks HGU sudah tidak diperpanjang, maka secara otomatis tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara. Selaku masyarakat yang eks bencana alam, warga tentunya berharap pemerintah memberikan secara resmi tanah yang dimukim dan juga digarap oleh masyarakat.

“Kami berharap Bupati Sukabumi membantu mewujudkan harapan kami ini. Usaha selama ini sudah kami lakukan supaya lahan menjadi milik warga. Karena tentunya, Pemda dan BPN Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan dalam persoalan ini,” singkatnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *