Indra: Andalalin SCG Tidak Dicabut

SUKABUMI – Manajemen PT Siam Cement Group (SCG) akhirnya angkat bicara soal dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) yang dinyatakan TAK berlaku oleh Gubernur Jawa Barat pada 2017 lalu. Perusahaan raksasa asal Thailand ini mengklaim, seluruh aktivitas perusahaan selalu mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dan akan selalu mematuhi seluruh aturan serta rekomendasi dari pemerintah.

Berita Terkait : Andalalin PT SCG Dicabut Gubernur

Bacaan Lainnya

Melalui External Affair SCG Indonesia, Indra Leksono menyampaikan beberapa klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan berjudul “Andalalin PT SCG Dicabut Gubenur”, berikut klarifikasinya:

  1. Tidak benar jika Andalalin kami di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam seluruh aktivitas kami, kami selalu mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dan akan selalu mematuhi seluruh aturan dan juga rekomendasi dari pemerintah.
  2. Sampai surat ini diturunkan, kami tidak menerima surat pencabutan dari Dinas Perhubungan Provinsi.
  3. Merespons konfirmasi SCG seperti yang tertulis di dalam berita, kami tidak pernah dimintai keterangan dan pertanyaan tambahan pada hari itu. Karena itu kami meminta bukti atas pernyataan kami. Kami justru mengundang jurnalis Radar Sukabumi Bapak Dendi, untuk hadir ke acara kami dan mendapatkan seluruh penjelasan tentang kegiatan dan perizinan kami secara transparan Bersama seluruh dinas terkait. Sangat disayangkan, tidak ada perwakilan wartawan dari Radar Sukabumi yang datang memenuhi undangan dalam media briefing tersebut.

“Kami meminta hak jawab ini dapat dimuat seutuhnya di halaman pertama Koran Radar Sukabumi dan online, dan kanal yang dimiliki Radar Sukabumi lainnya yang mempublikasi berita “Andalalin PT SCG Dicabut Gubenur” pada 26 April 2018 dengan kolom berimbang dengan pemberitaan,” pinta External Affair SCG Indonesia, Indra Leksono dalam Surat Hak Jawab Berita yang diterima Radar Sukabumi, kemarin (25/4).

Di tempat terpisah, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengaku memang Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat rekomendasi soal dokumen Andalalin. Namun ia tak menyebutkan, apakah rekomendasi persetujuan atau penelaahan yang dikeluarkan itu.

“Memang bulan kemarin itu ada (surat rekomendasi), tapi kalau memang itu ada pelanggaran, ya bongkar saja. Silahkan hubungi Dishub soal isi rekomendasinya,” tegas Marwan yang kini sedang di luar negeri.

Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Lembaga Kajian Kebijan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (Latas), Bakti Danurhadi menambahkan, jika memang pihak perusahaan mengklaim mengantongi Andalalin, selaiknya dokumen tersebut disampaikan kepada publik. Ini supaya publik bisa mempercayai apa yang menjadi bantahan dari pihak perusahaan.

“Kalau memang pihak perusahaan memiliki izin Andalalin, coba buka dan sampaikan kepada publik. Biar semua mengerti dan mengetahui atas kebenaran persoalan ini,” timpalnya.

Bakti menyebutkan, beberapa pihak sudah meminta pihak perusahaan untuk memperlihatkan dokumen Andalalin yang telah disetujui oleh pemerintah yang berwenang, dalam hal ini pemerintah provinsi. Namun herannya, sampai saat ini dokumen tersebut belum pernah disampaikan ataupun diperlihatkan kepada publik.

“Kami menantang pihak perusahaan untuk buka-bukaan. Pihak perusahaan harus ingat, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 424 K/TUN/KI/2017 disebutkan, dokumen Andalalin dari Dinas Perhubungan itu merupakan informasi publik yang terbuka, bukan dokumen rahasia,” pungkasnya singkat.

Sedangkan Kepala BPJ Provinsi Jawa Barat Wilayah Pelayanan II, Agus Hendarto saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu pun membenarkan atas teguran yang disampaikan Pemerintah Provinsi kepada PT Semen Jawa pada tahun lalu itu. Menurutnya, memang perusahaan yang berada di Jalan Pelabuhan II ini belum melengkapi seluruh perizinan.

“Termasuk izin lalu-lalang kendaraan pengangkut material kebutuhan pabriknya. Itu terjadi karena mereka mengaku adanya miskomunikasi soal administrasi di internal perusahaan,” aku Agus.

Sementara itu, Kadishub Kabupaten Sukabumi, Thendi Hendrayana menambahkan, rekomendasi penelaahan Andalalin PT SCG pada Maret 2018 kemarin telah dikeluarkan Dishub Provinsi. Dalam surat itu, ada beberapa item yang harus segera dilaksanakan oleh PT SCG.

Seperti pembatas jalan yang terbuat dari beton harus dipindahkan dan dirubah bentuknya menjadi trototar beserta taman, pemasangan lampu PJU yang bercabang sehingga bisa menerangi jalan dan taman, pembangunan marka jalan, pembangunan zebra cross dan memasang lampu rambu-rambu peringatan atau warning light.

“Semua item ini harus dilengkapi oleh PT SCG. Namun, hal ini tidak mudah untuk dilakukan, karena secara teknis melibatkan intansi yang lain. Seprerti Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat,” paparnya.(cr13/cr15/t)

https://radarsukabumi.com/wp-content/uploads/2018/04/Hak-Jawab-SCG_Izin-Andalalin-SCG-Dicabut-v3.pdf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *