Serikat: Pengaduan Buruh Dibiarkan Pemerintah

CICANTAYAN – Persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah maupun serikat pekerja. Dimulai jam kerja karyawan, jaminan kesehatan, upah, sistem tenaga kerja hingga polemik Tanaga Kerja Asing (TKA).

Seperti yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Independen (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin. Dirinya menilai, masih cukup marak perusahaan yang tidak menaati peraturan dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Masalah yang cukup besar adalah jam kerja karyawan. Persoalan ini belum terselesaikan hingga kini khususnya di perusahaan padat karya,” ungkap Dadeng kepada Radar Sukabumi, kemarin (24/4).

Istilah skorsing waktu kerja, tambah Dadeng, masih cukup banyak terjadi hampir disetiap pabrik yang memiliki karyawan banyak. Padahal dalam aturan jelas, hal itu tidak sesuai bahkan bisa dikenakan sanksi berat.

“Dalam UU Ketenagakerjaan sudah jelas, waktu kerja karyawan itu adalah delapan jam, jika melebihi harus diberikan upah lemburnya. Namun faktanya, masih ada perusahaan yang melakukan itu tanpa membayar upah lembur,” terangnya.

Laporan keluhan dan pengaduan, masih kata Dadeng, sudah dirinya lakukan. Namun, pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi maupun Provinsi seolah membiarkannya.

“Kami sudah bosan laporkan ke sana-sini, janjinya mau diproses tapi tidak juga. Alasan biasanya karena kekerungan pengawasan dan sebagainya. Intinya, persoalan itu masih jadi isu lama,” keluh Dadeng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *