Relawan Faham ‘Sintreuk’ Panwas

SUKABUMI— Adanya kejanggalan terkait adanya penindakan pelanggaran oleh Panitia Pengawas Pemilu kepada pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Andri Hamami. Tim Advokasi Pasangan Faham, Hendra Bachtiar mendatangi kantor Panwaslu Kota Sukabumi.

“Kedatangan kami kesini meminta dengar pendapat (Hearing) dengan Panwaslu terkait pelanggaran. Lantaran, Paslon Faham ini sering dianggap melakukan pelanggaran,” ujar Ketua Tim Advokasi Pasangan Faham, Hendra Bachtiar, (24/4) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, Pasangan Faham ini merasa cukup banyak pelanggaran yang ditindak oleh Panwaslu sehingga harus sering membuat klarifikasi. Makanya pihaknya kesini untuk mendengarkan dan menyamakan persepsi terkait pelanggarannya.

“Kalau dihitung dari undangan klarifikasi cukup banyak. Kita ingin tahu bentuk pelanggaran apa. Makanya kita ingin hearing. Biar ada persamaan persepsi antara Faham dan Panwaslu terkait pelanggaran,”bebernya.

Seperti halnya, mengenai pelanggaran mulai dari APK hingga ceramah yang dianggap pelanggaran. Paslon Faham memang melaksanakan kegiatan di masjid. Namun tidak menjurus ke kampanye.

“Pak Fahmi itu kan sebagai ustad. Setiap kegiatan dakwah, murni ceramah, tanpa ada kampanye ataupun ajakan mendukungnya,” katanya.

Ditambahkan Tim Kuasa Hukum Faham Lainnya, Ivan Faizal mengatakan hal yang paling janggal ialah mengenai APK dan billboard. Sebab, billboard Faham selalu ditindak. Sedangkan paslon lain seolah pembiaran. “Intinya ingin menyamakan persepsi. Seolah-olah ada aturan ganda. Makanya kita ingin mengadakan hearing,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin menegaskan kalau Panwaslu Kota Sukabumi tidak ada keberpihakan kepada siapapun. Pihaknya melakukan tindakan pelanggaran itu sudah sesuai dengan aturan.

“Kita mah lurus saja, sesuai dengan peraturan dalam proses penindakannya,” jelasnya.

Kalaupun terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Faham kata Aminnudin memang seperti itu adanya. Pasalnya, paslon yang lain pun sama. “Kita mengacu kepada aturan, siapapun yang melanggar pasti kita akan tindak,”tandasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Panwaslu tidak melakukan pembiaran terhadap Paslon lain manakala ada indikasi dugaan pelanggaran selama pemantauan atau proses pengawasan melekat yang dilakukan oleh panwaslu ada indikasi atau dugaan pelanggaran. Terutama berdasarkan hasil temuan Panwaslu. “Kalau banyak pelanggaran, memang seperti itu adanya,” terangnya.

Aminuddin menambahkan, terkait kegiatan ceramah, Panwaslu menindak kegiatan yang tanpa ada unsur kampanye. Terkecuali ada laporan dari pihak lain. Hal itupun apabila jelas ada dugaan pelanggarannya. “Manakala jelas ada dugaan pelanggarannya akan kita tindak, dan kita tidak akan semena-mena melakukan tindaklanjut,” jelasnya.

Panwaslu akan melakukan seluruh langkah gerak serta proses tindak lanjut penanganan pelanggaran. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan dan tetap dalam rule the game Panwas,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *