Jabar Raih Penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil meraih penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha yang akan diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang bertempat di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu (25/4) besok.

Penyerahan penghargaan tersebut bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Otonomi Daerah ke XXII tanggal 25 April 2018 tingkat Nasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan atas karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 29 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Iwa saat menggelar Press Conferrence di Ruang Manglayang Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (24/4).

Selanjutnya kata Iwa, tanda kehormatan Parasamya Purna Karya Nugraha ini diraih Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan beberapa indikator, yang diantaranya adalah: A. hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPD) Provinsi Jawa Barat atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 yang telah berhasil mencapai peringkat tiga besar berturut-turut secara nasional, yaitu peringkat ke-3 atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2014, peringkat ke-2 pada tahun 2015, serta peringkat ke-2 pada tahun 2016 (Status Sangat Tinggi dengan Skor 3,1760). Pemerintah Daerah yang telah meraih

peringkat 3 besar 3 tahun berturut-turut dinominasikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha.
Dijelaskan Iwa, dokumen LPPD Provinsi merupakan Iaporan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disampaikan setiap tahun kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, selambat-Iambatnya 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.

Dokumen LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada setiap bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi, meliputi 26 urusan wajib den 8 urusan pilihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *